Pahami, Hukum Suami Boleh Memukul Isteri dalam Islam ? KDRT?
Bismillah, Assalamualaikum
Saat ini sedang heboh berita artis yang melaporkan suaminya dengan kasus KDRT. Banyak masyarakat yang empati terutama ibu rumah tangga yang mengikuti update berita kasus KDRT artis tersebut.
Apa itu KDRT ?
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah kasus yang terkait dengan perlakuan kasar kepala keluarga terhadap anggota keluarga atau antar sesama anggota keluarga yang dapat menimbulkan cedera atau masalah pelanggaran hak asasi manusia.
Beberapa bentuk kekerasan dalam rumah tangga menurut Alodokter diantaranya : kekerasan emosional, ancaman & intimidasi juga kekerasan fisik.
Wallahu a'lam dari berita yang beredar diduga suami artis tersebut memukul, mencekik dan membanting isterinya. Seperti hasil visum, kejadian tersebut meninggalkan bekas.
Suami Boleh Memukul Isteri dalam Islam ?
Hal tersebut mungkin pernah kita dengar mengenai bolehnya memukul isteri dalam Islam, namun penjelasan mengenai bolehnya memukul isteri tersebut banyak yang tidak mengetahui, seperti kapan boleh memukul isteri, apa niat yang benar, tahapan lain sebelum memukul serta syarat memukul itu sendiri
Kapan Suami Boleh Memukul Isteri ?
Suami boleh memukul isteri ketika isteri Nusyuz. Nusyuz adalah berarti isteri durhaka kepada suami dalam perkara ketaatan pada suami yang Allah wajibkan, dan pembangkangan ini telah menonjol.
Namun jika memukul tersebut bukan karena isteri Nusyuz atau durhaka, namun hanya karena tempramental suami, tidak bisa menahan emosi maka memukul tersebut merupakan kedzaliman kepada isteri.
Niat Mendidik Isteri
Ketika isteri Nusyuz tersebut maka suami harus mendidik isteri agar menjadi isteri yang taat, isteri yang solehah. Namun mendidik isteri tidak langsung harus memukul. Memukul merupakan tahapan akhir dengan niat mendidik isteri, ada tahapan lain yang harus dilakukan.
Tahapan sebelum Memukul Isteri
Ternyata sebelum memukul isteri ada tahapan lain yang harus dilakukan suami. Dalam surat An Nisa ayat 34 Allah Berfirman :
وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا
Wanita-wanita yang kamu khawatirkan tidak tunduk (Nusyuz), nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. kemudian jika mereka mentaatimu, Maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. (QS. An-Nisa: 34)
Sehingga tahapan lain sebelum memukul adalah menasehati lalu memisahkan mereka di tempat tidur mereka (boikot).
Jika tahapan menasihati dan isteri mau berubah maka tidak boleh dilakukan tahapan selanjutnya. Namun jika belum berubah maka suami melakukan hajr atau memboikot isteri dalam rangka menasihatinya agar tidak Nusyuz, Jika isteri mau berubah maka tidak boleh dilanjutkan ke tahapan selanjutnya yaitu memukul, namun jika isteri tidak berubah maka tahapan selanjutnya adalah memukul.
Lalu memukul seperti apa yang diperbolehkan ?
Memukul isteri setelah tahapan menasehati dan memboikot tidak membuatnya berubah dan tetap Nusyuz. Namun dalam praktiknya banyak hal yang harus dipahami dan diperhatikan dalam bolehnya memukul isteri yang dirangkum dari artikel Rumayso sebagai berikut :
1. Pukulan dengan pukulan yang tidak membekas
Sehingga tidak boleh pukulan tersebut mengakibatkan patah tulang, memar-memar, mengakibatkan bagian tubuh rusak atau bengkak.
Sebagai tambahan disebutkan dalam artikel Konsultasi Syariah
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam khutbah beliau ketika di Arafah.
إِنْ فَعَلْنَ ذَلِكَ فَاضْرِبُوهُنَّ ضَرْبًا غَيْرَ مُبَرِّحٍ
“Jika istri kalian melakukan pelanggaran itu, maka pukullah dia dengan pukulan yang tidak menyakitkan.” (HR. Muslim 1218)
Keterangan ini juga disebutkan Al-Bukhari dalam shahihnya, ketika beliau menjelaskan firman Allah di surat An-Nisa: 34 di atas.
Atha’ bin Abi Rabah pernah bertanya kepada Ibnu Abbas,
قلت لابن عباس : ما الضرب غير المبرح ؟ قال : السواك وشبهه يضربها به
Saya pernah bertanya kepada Ibnu Abbas, ‘Apa maksud pukulan yang tidak menyakititkan?’ Beliau menjawab, “Pukulan dengan kayu siwak (sikat gigi) atau semacamnya.” (HR. At-Thabari dalam tafsirnya, 8/314).
2. Tidak boleh lebih dari sepuluh pukulan, sebagaimana pendapat madzhab Hambali. Dalilnya disebutkan dalam hadits Abu Burdah Al Anshori, ia mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ تَجْلِدُوا فَوْقَ عَشْرَةِ أَسْوَاطٍ إِلاَّ فِى حَدٍّ مِنْ حُدُودِ اللَّهِ
“Janganlah mencabuk lebih dari sepuluh cambukan kecuali dalam had dari aturan Allah” (HR. Bukhari no. 6850 dan Muslim no. 1708).
3. Tidak boleh memukul istri di wajah
Sebagaimana sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Dan janganlah engkau memukul istrimu di wajahnya” (HR. Abu Daud no. 2142. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih).
4. Yakin bahwa dengan memukul istri itu akan bermanfaat untuk membuatnya tidak berbuat nusyuz lagi. Jika tidak demikian, maka tidak boleh dilakukan.
5. Jika istri telah mentaati suami, maka tidak boleh suami memukulnya lagi.
Sehingga memukul isteri dalam islam bukan karena tidak mampunya suami menahan emosi sehingga memukul isteri. Memukul isteri adalah tahapan terakhir yang dilakukan karena isteri Nusyuz setelah melalui tahapan menasehati lalu pemboikotan tidak berhasil. Memukul isteri juga tidak boleh sampai membekas, tidak lebih dari sepuluh kali, tidak boleh dibagian wajah, berkeyakinan bahwa dengan memukul isteri akan berubah, namun jika tidak yakin maka tidak boleh memukul, dan jika isteri sudah mentaati suami maka tidak boleh memukulnya lagi.
Berumah tangga tentunya ada saja yang bisa membuat pertengkaran terjadi, namun jangan sampai suami memukul isteri atau melakukan KDRT karena emosi. Islam sudah mengatur mengenai hal tersebut, semoga Allah memampukan kita menjadi hamba yang taat akan hukumNya, menjadi suami soleh dan isteri yang solehah. Aamiin
Dan pergaulilah istrimu dengan (akhlak yang) baik. Kemudian jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allâh menjadikan padanya kebaikan yang banyak [An-Nisâ’/4:19]
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, “Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya dan sebaik-sebaik kamu adalah orang yang paling baik kepada istrinya”
Masyaallah tabarakallah, semoga bermanfaat, jika ada kesalahan dalam materi silahkan hubungi saya di WA 082117011551
Wassalamualaikum,
Ummu Muhammad Rinia
Blog ini membahas seputar Ibu Rumah Tangga, Food, Cooking, Parenting, Review, Mom & Kids
Follow @ummu_muhammad_rinia
MomBlogger & Food Blogger Indonesia
Blogger Rantauprapat, Blogger Sumatera, Food Blogger , Influencer Medan, Influencer Sumatera , Influencer Rantauprapat
#blogger #momblogger #bloggersumut #bloggerrantauprapat #bloggerlifestyle #bloggermuslimah #bloggermuslim #bloggermedan #bloggerparenting
Alhamdulillah jadi tahu. Makasi ya mba 🙏 ternyata dalam Islam dibolehkan, tapi memang Allah Maha Adil dan Bijaksana ya mba. Tetap wanita itu dimuliakan, meskipun sudah nusyuz
BalasHapusSemoga kita sebagai istri selalu bisa mentaati suami dan suami selalu diberi kesabaran dan mampu menahan emosi,
BalasHapusKarena kadang wanita taulah yakan banyak mau tp pengen suami tahu tanpa dikasih tau, akhirnya ngambekan hihihi kok jadi curhat,
Kalau yang saya lihat selama ini, wanita punya pola komunikasi yang berbeda dengan pria. Jadi, keduanya cenderung sering salah paham. Semoga kita para wanita diberi kebijaksanaan untuk memahami karakter pasangan, agar hubungan tetap adem dan langgeng.
BalasHapusSuami kadang berdalih mau 'mengajari' padahal pada saat memukul tidak boleh ada amarah.
BalasHapusKalo amarah sudah pasti akan memberi cidera.
Semoga kita selalu belajar islam secara haq
Jadi inget kisah Nabi Ayub yang pernah memukul istrinya untuk memenuhi janjinya. Itupun cuma pake lidi gitu dan nggak sakit. Semoga suami istri jaman sekarang lebih paham hak dan kewajiban masing-masing dan memahami satu sama lain agar tidak terjadi KDRT yang merugikan banyak pihak.
BalasHapusBisa nih kasih rekomendasi ke calon suami, biar dia juga ikut baca dan kita salung mengerti.
BalasHapusAlhamdulillah 18 tahun (and insyaallah still counting), berumah tangga, sekalipun suami gak pernah mukul saya meski seemosi apapun. Mudah-mudahan seterusnya juga demikian ya, aamiin.
BalasHapusDalam agama kita diperbolehkan memukul istri dengan tuntutan yang Umrin tuliskan di atas.